Image
CLI Group Accident Protection Plan
Product Summary

 

CLI Group Accident Protection Plan

 

CLI Group Accident Protection Plan merupakan produk asuransi kecelakaan diri (kumpulan) yang dikeluarkan oleh PT China Life Insurance Indonesia (“CLII”). CLI Group Accident Protection Plan memberikan pilihan Manfaat Pertanggungan sebagai berikut:

● Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan
● Manfaat Ketidakmampuan Tetap akibat Kecelakaan, dan
● Manfaat Perawatan Medis akibat Kecelakaan

 

Keunggulan CLI Group Accident Protection Plan:

  • 1 Memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko yang diakibatkan oleh Kecelakaan, diantaranya risiko Meninggal Dunia, risiko atas Ketidakmampuan Tetap, serta risiko Cedera sehingga Peserta mendapatkan Pelayanan Kesehatan
  • 1 Manfaat Pertanggungan berlaku di seluruh dunia
  • 1 Tersedia sesuai kebutuhan Peserta dengan pilihan mata uang Rupiah (IDR), US Dollar (USD), atau Chinese Yuan (CNY)
  • 1 Dapat mengajukan multiple claim hingga mencapai 200% Uang Pertanggungan, dengan skema Uang Pertanggungan tambahan (additional Sum Assured)

Manfaat Utama:

  1. Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan
    Apabila Peserta mengalami Kecelakaan dalam Masa Polis dan Masa Pertanggungan, serta Kecelakaan tersebut menjadi satu-satunya penyebab Peserta Meninggal Dunia dalam waktu seketika maupun dalam waktu 90 hari kalender setelah Kecelakaan tersebut terjadi, maka CLII akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan.

  2. Manfaat Ketidakmampuan Tetap akibat Kecelakaan
    Apabila Peserta mengalami Kecelakaan dalam Masa Polis dan Masa Pertanggungan dan Kecelakaan tersebut menjadi satu-satunya penyebab Peserta mengalami Ketidakmampuan Tetap dalam waktu seketika maupun dalam waktu 90 hari kalender setelah Kecelakaan tersebut terjadi, maka CLII akan membayarkan Uang Pertanggungan Manfaat Ketidakmampuan Tetap akibat Kecelakaan dengan mengacu pada daftar Ketidakmampuan Tetap yang ditentukan oleh CLII, setinggi-tingginya 100% Uang Pertanggungan Manfaat Ketidakmampuan Tetap akibat Kecelakaan.

  3. Manfaat Perawatan Medis akibat Kecelakaan
    Apabila Peserta mengalami Kecelakaan dalam Masa Polis dan Masa Pertanggungan dan Kecelakaan tersebut menjadi satu-satunya penyebab Peserta mendapatkan Pelayanan Kesehatan dalam waktu 1x24 jam setelah Kecelakaan tersebut terjadi, maka CLII akan membayarkan Uang Pertanggungan Manfaat Perawatan Medis akibat Kecelakaan sebesar biaya Pelayanan Kesehatan sebagaimana tercantum pada kuitansi resmi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit, setinggi-tingginya 100% Uang Pertanggungan Manfaat Perawatan Medis akibat Kecelakaan.
  1. Usia masuk Peserta untuk Pertanggungan Standar:
    a.Karyawan dan pasangan karyawan: 18-64 tahun
    b.Anak Karyawan: 1-24 tahun, belum pernah menikah dan tidak bekerja

  2. Jumlah Peserta untuk Pertanggungan Standar: Minimal 100 orang

  3. Mata Uang:
    a.Rupiah (IDR)
    b.US Dollar (USD)
    c.Chinese Yuan (CNY)

  4. Premi yang dibayarkan kepada CLII sudah termasuk Biaya akusisi (termasuk komisi petugas pemasaran dan komisi kepada mitra bisnis dalam rangka kerja sama pemasaran produk asuransi), Biaya administrasi dan umum.

  5. Biaya yang akan ditagihkan kepada Pemegang Polis untuk Pertanggungan Standar:
    a.Biaya Cetak Polis: Rp180.000 per Polis, yang akan ditagihkan untuk pencetakan Polis duplikat. Biaya cetak Polis pertama telah termasuk pada Premi yang ditagihkan.
    b.Biaya Cetak Sertifikat: Rp3.500 per sertifikat, yang akan ditagihkan untuk pencetakan Sertifikat Asuransi duplikat. Biaya cetak Sertifikat Asuransi pertama telah termasuk pada Premi yang ditagihkan.
Minimal Uang Pertanggungan Maksimal Uang Pertanggungan
(IDR) Rp10.000.000 (IDR) Rp1.500.000.000
(USD) USD600 (USD) USD95,000
(CNY) CNY4,500 (CNY) CNY681,000

Besaran Premi akan mengikuti ketentuan minimal dan maksimal Uang Pertanggungan.

  1. Direct Marketing
  1. Produk CLI Group Accident Protection Plan adalah produk asuransi yang dikeluarkan oleh CLII.

  2. Calon Pemegang Polis wajib membaca dengan teliti dan memahami produk dan berhak bertanya kepada Petugas Pemasaran atas semua hal terkait produk ini.

  3. Produk CLI Group Accident Protection Plan telah dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Produk CLI Group Accident Protection Plan dipasarkan oleh Petugas Pemasaran CLII yang telah berizin dan diawasi oleh OJK atau asosiasi asuransi jiwa yang ditunjuk oleh OJK.

  5. Informasi dalam website ini bukan merupakan kontrak dengan CLII. Informasi, syarat dan ketentuan mengenai produk CLI Group Accident Protection Plan yang lebih lengkap dan rinci mengacu pada Polis yang diterbitkan oleh CLII.