Image
CLII Critical Insurance Plan
Product Summary

 

CLII Critical Insurance Plan

 

CLII Critical Insurance Plan adalah produk asuransi kesehatan penyakit kritis yang dikeluarkan oleh CLII. CLII Critical Insurance Plan memberikan Manfaat Penyakit Kritis, Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Akhir Kontrak.

 

  •   Memberikan Manfaat Penyakit Kritis apabila Tertanggung dinyatakan terdiagnosa satu Penyakit Kritis yang dipertanggungkan.
  • 7_0 Memberikan Manfaat Meninggal Dunia.
  •   Memberikan Manfaat Akhir Kontrak berupa pengembalian 70% Premi yang telah dibayarkan apabila Tertanggung hidup hingga akhir Masa Polis.
  •   Menyediakan 5 pilihan Plan Manfaat Pertanggungan sesuai kebutuhan Pemegang Polis.
  •   Menyediakan Pertanggungan Asuransi Sementara sebesar Rp200.000.000,00 yang berlaku apabila semua syarat Pertanggungan Asuransi Sementara terpenuhi dalam hal calon Tertanggung Meninggal Dunia akibat Kecelakaan.

Manfaat Utama:

CLII akan memberikan Manfaat Pertanggungan sebagai berikut:

  • 1. Manfaat Penyakit Kritis
    Apabila Tertanggung dinyatakan terdiagnosa pertama kalinya atas satu Penyakit Kritis oleh Dokter dalam Masa Polis, kecuali dalam Masa Tunggu atau akibat pengecualian sebagaimana diatur dalam dokumen Polis dan Pemegang Polis telah melunasi seluruh kewajiban-kewajiban yang tertunggak (jika ada), maka akan dibayarkan sebesar nilai yang tertera sesuai Plan sebagaimana ditetapkan pada Ikhtisar Polis atau dokumen Polis lainnya (jika ada).
  • 2. Manfaat Meninggal Dunia
    Apabila Tertanggung Meninggal Dunia dalam Masa Polis, kecuali dalam Masa Tunggu atau akibat pengecualian sebagaimana diatur dalam dokumen Polis, maka akan dibayarkan sebesar nilai yang tertera sesuai Plan sebagaimana ditetapkan pada Ikhtisar Polis atau dokumen Polis lainnya (jika ada).
  • 3. Manfaat Akhir Kontrak
    Apabila Tertanggung masih hidup hingga Tanggal Akhir Polis dan dokumen Polis masih berlaku, kecuali akibat pengecualian sebagaimana diatur dalam dokumen Polis dan Pemegang Polis telah melunasi seluruh kewajiban-kewajiban yang tertunggak (jika ada), maka akan dibayarkan sebesar 70% dari Premi yang telah dibayarkan, tidak termasuk Premi tambahan (jika ada), atau sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis atau dokumen Polis lainnya (jika ada).
    Catatan:Manfaat Pertanggungan secara lengkap mengacu pada Polis

Tabel Penyakit Kritis:

No. Penyakit Kritis
1 Kanker
2 Serangan Jantung
3 Penyakit Arteri Koroner
4 Operasi Katup Jantung
5 Operasi Aorta
6 Stroke
7 Transplantasi Organ Utama dan Sumsum Tulang
8 Gagal Ginjal
9 Penyakit Hati Kronis
10 Penyakit Paru Kronis
  1. Usia* Masuk:
    i.Pemegang Polis
    : 21-65 Tahun
    ii.Tertanggung
    : 1-60 Tahun
    *Usia ditentukan berdasarkan Ulang Tahun terakhir (last birthday)

  2. Masa Pertanggungan:
    1 tahun dan akan diperpanjang secara otomatis hingga usia Tertanggung 65 tahun.

  3. Mata Uang:
    Rupiah (IDR)

  4. Jadwal Pembayaran Premi1:
    Tahunan/Semesteran/Kuartalan/Bulanan
    1) Pilihan cara pembayaran Premi yang tersedia saat ini adalah Tahunan dan Semesteran

  5. Masa Pembayaran Premi:
    1 tahun dan akan diperpanjang secara otomatis hingga usia Tertanggung 64 tahun.

  6. Premi:
    Besaran Premi tergantung pada Plan manfaat yang diambil dan Usia masuk Tertanggung, serta keputusan Seleksi Risiko CLII yang dapat mempengaruhi Premi dan akan berubah seiring dengan bertambahnya usia.

  7. Komponen Biaya:
    Premi yang dibayarkan kepada CLII sudah termasuk biaya akuisisi (termasuk komisi Petugas Pemasaran dan komisi kepada mitra bisnis dalam rangka kerja sama pemasaran produk asuransi), biaya administrasi dan umum.

Pilihan Plan CLII Critical Insurance Plan:

Plan A Rp50.000.000,00
Plan B Rp100.000.000,00
Plan C Rp200.000.000,00
Plan D Rp400.000.000,00
Plan E Rp600.000.000,00

a. Direct Marketing

  1. Produk CLII Critical Insurance Plan adalah produk asuransi yang dikeluarkan oleh CLII.

  2. Anda wajib membaca dengan teliti dan memahami produk CLII Critical Insurance Plan dan berhak bertanya kepada Petugas Pemasaran CLII atas semua hal terkait dokumen ini.

  3. Produk CLII Critical Insurance Plan telah dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Produk CLII Critical Insurance Plan dipasarkan oleh Petugas Pemasaran CLII yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi asuransi jiwa yang ditunjuk oleh OJK.

  5. Informasi dalam website ini bukan merupakan kontrak dengan CLII. Informasi, syarat dan ketentuan mengenai produk CLII Critical Insurance Plan yang lebih lengkap dan rinci mengacu pada Polis yang diterbitkan oleh CLII.