
Manfaat Meninggal Dunia
Mana yang lebih besar antara 105% dari Premi Asuransi Dasar yang telah dibayarkan atau Nilai Tunai terbentuk.

Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Mana yang lebih besar antara 110% dari Premi Asuransi Dasar yang telah dibayarkan atau Nilai Tunai terbentuk.

Manfaat Penebusan Polis
Besaran Nilai Tunai yang terbentuk pada saat pengajuan Penebusan Polis.

Manfaat Akhir Kontrak
Besaran Nilai Tunai yang terbentuk pada Tanggal Akhir Polis.