Image
CLII Excellent Insurance Plan
Product Summary

 

CLII Excellent Insurance Plan

 

CLII Excellent Insurance Plan adalah produk asuransi jiwa dwiguna perorangan (individu) yang dikeluarkan oleh CLII. CLII Excellent Insurance Plan memberikan Manfaat Meninggal Dunia, Meninggal Dunia karena Kecelakaan, Manfaat Penebusan Polis dan Manfaat Akhir Kontrak.

 

Keunggulan CLII Excellent Insurance Plan :

  •   Memberikan kepastian perlindungan jiwa dan jaminan hasil investasi di masa depan*
  •   Proses seleksi risiko yang mudah dan sederhana
  •   Cara pembayaran premi yang fleksibel, sesuai dengan kebutuhan nasabah, yaitu Tahunan dan Sekaligus
Product Icons

Manfaat Utama:

 

2

Manfaat Meninggal Dunia

Mana yang lebih besar antara 105% dari Premi Asuransi Dasar yang telah dibayarkan atau Nilai Tunai terbentuk.

3

Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan

Mana yang lebih besar antara 110% dari Premi Asuransi Dasar yang telah dibayarkan atau Nilai Tunai terbentuk.

4

Manfaat Penebusan Polis

Besaran Nilai Tunai yang terbentuk pada saat pengajuan Penebusan Polis.

5

Manfaat Akhir Kontrak

Besaran Nilai Tunai yang terbentuk pada Tanggal Akhir Polis.

  1. Usia Masuk:
    i.   Pemegang Polis
    : 21 – 70 Tahun
    ii.  Tertanggung
    : 1 – 70 Tahun
    Usia dihitung berdasarkan Ulang Tahun terakhir

  2. Masa Pertanggungan : 6 Tahun

  3. Mata Uang: Rupiah (IDR)

  4. Premi yang dibayarkan kepada CLII sudah termasuk biaya akuisisi (termasuk komisi Petugas Pemasaran dan komisi kepada mitra bisnis dalam rangka kerja sama pemasaran produk asuransi), biaya administrasi dan umum.

Minimum Premi :

Premi Tahunan Premi Sekaligus
30.000.000 90.000.000

Maksimum Premi:

Mengacu kepada maksimal Uang Pertanggungan yang dapat diberikan berdasarkan ketentuan Underwriting.

Direct Marketing

Bancassurance- PT Bank ICBC Indonesia

Bancassurance – Bank of China (Hong Kong) Limited Branch Jakarta

  1. Produk CLII Excellent Insurance Plan adalah produk asuransi yang dikeluarkan oleh CLII.

  2. Calon Pemegang Polis wajib membaca dengan teliti dan memahami produk dan berhak bertanya kepada Petugas Pemasaran CLII atau Petugas Pemasaran bank partner atas semua hal terkait produk ini.

  3. Produk CLII Excellent Insurance Plan telah dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

  4. Produk CLII Excellent Insurance Plan dipasarkan oleh Petugas Pemasaran CLII atau Petugas Pemasaran bank partner yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi asuransi jiwa yang ditunjuk oleh OJK.

  5. Informasi dalam website ini bukan merupakan kontrak dengan CLII. Informasi, syarat dan ketentuan mengenai produk CLII Excellent Insurance Plan yang lebih lengkap dan rinci mengacu pada Polis yang diterbitkan oleh CLII

Khusus Kerjasama Bancassurance

  1. CLII Excellent Insurance Plan bukan merupakan produk bank partner sehingga produk asuransi ini tidak dijamin oleh bank partner dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS")

  2. Bank partner hanya bertindak sebagai pihak yang mendistribusikan produk asuransi CLII, bukan merupakan petugas pemasaran maupun broker CLII.

  3. Bank partner tidak bertanggung jawab atas produk asuransi ini. Semua klaim dan risiko yang timbul dari pengelolaan produk asuransi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab CLII.

* Manfaat nilai yang dijamin dapat diterima bila nasabah membayar Premi tepat waktu dan sesuai dengan kontrak yang disepakati