Penyesuaian Ketentuan Umum Polis Sebagai Tindak Lanjut Terbitnya POJK Nomor 36 Tahun 2024

2025-06-23
News Tags
Newsroom
Body
Penyesuaian Ketentuan Umum Polis Sebagai Tindak Lanjut Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah

 

Terima kasih atas kepercayaan Anda telah memilih PT China Life Insurance Indonesia sebagai mitra perlindungan asuransi bagi Anda dan keluarga.

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, maka sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan Perusahaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta demi meningkatkan kualitas layanan Perusahaan kepada seluruh Pemegang Polis, PT China Life Insurance Indonesia melakukan beberapa penyesuaian pada Ketentuan Umum Polis Produk Kumpulan dan Produk Individu, antara lain mengenai:

  1. Ketentuan kewajiban Perusahaan dalam pembayaran Klaim atas Manfaat Pertanggungan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan keputusan Klaim atau tanggal kesepakatan antara Pemegang Polis dengan Perusahaan.
  2. Ketentuan kewajiban Perusahaan dalam pembayaran Klaim atas Manfaat Pertanggungan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan ditetapkan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dalam hal Pemegang Polis melimpahkan penyelesaian Klaim kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
  3. Ketentuan kewajiban Perusahaan dalam pembayaran Klaim atas Manfaat Pertanggungan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ditetapkan dalam putusan pengadilan dalam hal Pemegang Polis melimpahkan penyelesaian Klaim kepada pengadilan.

Penyesuaian peraturan ini akan berlaku efektif sejak tanggal 23 Juni 2025.  

Demikian kami sampaikan, jika terdapat pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut silahkan dapat menghubungi Customer Service kami melalui (021) 31195519.