Pemberitahuan: Perubahan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

2021-06-23
News Tags
Newsroom
Body

Sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”), maka kami sampaikan bahwa sejak 1 Januari 2021 Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di luar Pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa – Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), yang mana sebelumnya dilakukan oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Indonesia (BMAI).
Peraturan mengenai LAPS-SJK (“POJK 61/2020”) dapat dilihat dalam tautan berikut: Unduh peraturan OJK

 

LAPS-SJK dapat dihubungi di:

Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav.1-2, Jakarta Selatan 12950

Telepon: 021 - 2527700

Pengaduan APPK (Khusus WA): +62 811-8051-651

Pengaduan APPK (Khusus WA): +62 811-8051-653

Pengaduan Non-APPK (Khusus WA): +62 811-8051-652

Email: info@lapssjk.id / humas@lapssjk.id

Website: www.lapssjk.id